Belajar Hukum, Syariat dan Fiqh dari Kartun Spongebob Square Pants
Apakah Benar ada Hukum Kebalikan?
Menurut buku Hukum Islam: Konsep, Filosofi dan Metodologi yang ditulis oleh Panji Adam., S.Sy., M.H. beliau menjelaskan dihalaman pertama mengenai pengertian hukum secara etimologi.
Kata hukum (al-hukm) sepadan dengan kata al-man'u (cegahan) dan al-fashl (pemisah dan keputusan) yang berarti cegahan untuk melakukan hal-hal yang bersifat sebaliknya perintah berbuat baik berarti cegahan berbuat jahat).
Sedangkan secara terminologi beliau menambahkan dihalaman ke dua bahwasanya pengertian hukum dalam pandangan para pakar usul fikih mengandung lima konsep yang perlu dijelaskan; perintah Allah, perbuatan hama yang dewasa (subjek hukum), iqtida, takhyir, dan wadh'i.
Pada intinya hukum itu sebagai pemisah antara perkara yang benar dan salah.
Salah satu khalifah yaitu Sahabat Umar bin Khottob beliau terkenal adalah sosok yang sangat intens sekali masalah perkara yang benar dan salah hingga beliau dijuluki al-farq atau pemisah.
Maksudnya adalah beliau Umar bin Khottob adalah pemimimpin yang sangat jeli sekali terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
Ada hal unik yang terjadi di kalangan Netizen Indonesia yang mengatakan bahwa adanya hukum adalah untuk dilanggar.
Saya selalu tergelitik ketika mendengankar ketikan netizen ini. Bisa dibilang ini adalah candaan namun kebanyakan ini adalah ungkapan yang selalu mereka lakukan.
Source : Youtbue Nickelodeon |
Kemudian juga ada salah satu kartun dari Amerika Serikat yang sangat terkenal sekali mulai dari saya kecil dulu hingga sekarang generasi sudah berubah kartu tersebut masih eksis menghibur yaitu Spongebob Squarepants.
Dalam salah satu Episode 9a di Season Pertama yang berjudul “Hari Kebalikan” dalam terjemahan Bahasa Indonesia banyak sekali makda tersirat yang bisa kita ambil.
Serial kartun dari Nickelodeon ini pada episode tersebut menceritakan bahwa adanya hukum kebalikan. Jika Squidward (tetangga Spongebob) melakukan hal A maka yang ditafsirkan oleh Si Kotak Kuning ini adalah B.
Contohnya ketika itu Squidwart ingin menjual rumahnya dan ada seseorang yang datang ingin mengecek keadaan Rumah Squidward.
Tentu saja petugas tersebut ingin mengecek terlebih dahulu apakah rumah itu layak untuk dibeli atau tidak mulai dari lingkungan sekitar yang nyaman atau bahkan fasilitas yang ada di rumah.
Namun karena persepsi yang salah dari Spongebob yang mengatakan bahwa jika hukum A maka artinya dalah hukum B dari sinilah permasalahan muncul.
Niat awal Squidward ingin menjual rumahnya karena tetangganya tersebut yang membuat hukum sendiri yaitu jika ada Hukum A makan artinya B, alhasil rumah Squidward tidak jadi dibeli oleh petugas yang datang.
Dari sini saja kartun anak-anak ini mengajarkan bahwa adanya hukum itu untuk ditaati bukan untuk dilanggar.
Pengertian Syariat Secara Mandiri
Selanjutnya mengenai syariat. Saat saya baca di Modul Pendidikan Agama Islam yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka pada modulk ke 4 di halaman 4.4 saya tidak menemukan pengertian syariat.
Didalam modul tersebut tertulis adalah Hukum Syariat dimana hukum dan syariat ini dijadikan menjadi satu kata. Padahal antara hukum dan syariat ini ada sedikit perbedaan yang jika ditelisin lebih dalam memiliki makna yang jauh.
Yang dimaksud hukum syariat menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari'at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
Hukum Syariat ini terbagi menjadi beberapa bagian yaitu, hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Namun saya masih kurang puas dengan pengertian tersebut akhirnya saya mencari referensi lain guna memenuhi penasaran saya terhadap pengertian syariat secara terpisah dan akhirnya saya menemukan jurnal yang ditulis oleh H. Usman Mukram.
Beliau menjelaskan dalam jurnal yang berjudul “Syariat Islam dan Kemashlahatan Manusia Di Era New Normal Pada Kegiatan Keagamaan dan Pendidikan” bahwa yang dinamakan dengan syariat secara bahasa memiliki pengertaian yang berartikan sumber mata air yang dijadikan sebagai tempat memberi minuman kepada hewan.
H. Usman dalam jurnalnya juga menambahkan pengertian syariat secara terminologis adalah hukum-hukum yang Allat Ta'ala perintahka nkepada manusia melalui lisan rasul-rasul-Nya yang diutus kepada manusia.
Bisa diambil benang merah bahwa syariat yang dimaksud berupa hukum atau ketetapan yang disampaikan Sang Maha Pencipta untuk yang diciptakan melalui ucapan, sikap dan semua hal yang dibawa oleh utusan-Nya yaitu para nabi & rasul.
Fiqh Sebagai Tuntunan
Terakhir ialah masalah fiqh.
Suatu kebanggaan saya dan teman-teman semua hidup didalam era teknologi dan kecepatan internet di Indonesia mencapai 24,9 Mbps menurut artikel yang ditulis oleh Jurnalis CNBC Indonesia Intan Rakhmayanti Dewi.
Walaupun bisa dikatakan internet Indonesia itu masih rendah saya merasa terbantu sekali karena bisa menemukan gudangnya ilmu dimana-mana.
Seperti contoh saya ingin mencari informasi mengenai fiqh dan saya tidak menemukan pengertian fiqh yang membuat saya berkata “ooohh ternyata gitu” dengan bantuan internet saya menjumpai buku yang Fiqh Muamalat karya Drs. H. Ahmad Wardi Muslich.
Dihalaman pertama beliau menjelaskan mengenai pengertian fiqh secara gampang yaitu kata fiqh berasal dari kata faqiha, yafqahu, firham yan gberarti mengerti atau memahami. Sedangkan secara istilah fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Kita ambil contoh seperti kewajiban shalat 5 waktu dimana semua Muslim harus melaksanakan perintah ini jika tidak maka akan mendapatkan balasannya di akhir nanti.
Tapi untuk permasalahan salatnya itu bagaimana, menggunakan pakaian apa, bacaannya seperti apa dan yang lainnya adlaah ruang lingkun pembahasan ilmu fiqih.
Dan kita tahu jika kita membahas ilmu fiqh itu akan panjang kali lebar apabila saya tulis dalam rubrik yang terbatas ini.
Kesimpulan
Dari semua hal yang sudah saya jabarkan menggunakan pemahaman yang saya miliki saat ini dapat diartikan bahwa, hukum adalah batasan atau sebagai peraturan agar manusia tidak melebihi batas.
Sedangkan syariat ini sebagai sangsi, arahan agar manusia bisa berfikir sejenak sebelum bertindak. Apakah boleh atau tidak?, wajib atau haram? Atau sekedar mubah tau sunnah.
Dan yang terakhir mengenai fiqh adalah cara kita untuk menggapai dan menuju hukum syariat yang sesau dengan ajaran islam agar tidak keluar dari garis batasan dan tetap dalam jalan yang benar.
M.Lutfi Abdul Aziz, Mahasiswa UT Palembang , Prodi S1 Ilmu Komunikasi.